Kirimkan Berita Anda - Citizen Journalism

SSS Menjawab Kontroversi Honor dan Fee,

Minggu, 07/02/2010 16:59 WIB


padangmedia.com - Belakangan soal honor dan fee jadi heboh. Gamawan Fauzi yang Mendagri itu dituding menerima honor dari BPD dan APBD semasa menjadi Gubernur Sumbar. Jumlahnya Rp96 juta.

Padahal selama ini Gamawan terkenal karena menghapuskan honor yang tidak berkeadilan itu. Baik ketika jadi Bupati maupun ketika jadi gubernur. Jadi lucu juga kalau sekarang dia ‘kesrimpet’ perkara honor.

Perkara honor dan fee ini dimulai dari temuan BPK di Sumatera Barat bahwa Gamawan Fauzi ketika menjabat Gubernur Sumbar telah menerima ‘pemberian’ berupa honor Muspida.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007-2008, terdapat pemberian honor hingga Rp 1,3 miliar pada Gubernur Sumatera Barat saat itu, Gamawan Fauzi, dan pejabat lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat informasi itu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan perihal honor yang diterima Gamawan itu. Disebut dalam laporan itu Gamawan menerima sampai Rp60 juta sebulan. Belum jelas kebenaran laporan itu saat ini.

Celakanya, pada waktu bersamaan KPK juga mengendus adanya pemberian fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah. Setidaknya ada enam BPD yang diketahui mengalirkan dana sampai Rp360 Miliar! Imbalan itu diberikan sebagai tanda terima kasih atas penyimpanan dana APBD di bank daerah.

Keenam BPD antara lain Bank Sumut (Rp 53,881 miliar), Bank Jabar Banten (Rp 148,287 miliar), Bank Jateng (Rp 51,064 miliar), Bank Jatim (Rp 71,483 miliar), Bank Kaltim (Rp 18,591 miliar) dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). Tidak disebut-sebut Bank Nagari sebagai salah satu bank daerah yang ikut mengalirkan dana ke pejabat daerah itu.

Ketika menjadi Bupati, GF memilih untuk tindakan yang tidak popular yakni menghapuskan honor-honor yang diterima oleh para pejabat. Waktu itu ditemukan fakta bahwa ada Rp12 miliar anggaran dalam APBD hanya untuk honor. Termasuk untuk dirinya sebagai bupati.

Ketika di Solok itu, dari Rp12 miliar alokasi honor dalam ABPD hanya dinikmati oleh sekitar 800 orang pejabat pemegang esselon, padahal jumlah pegawai negeri di Kabupaten Solok waktu itu sampai 9.000 orang. Artinya kurang dari 10 persen yang menikmati honor, selebihnya tidak kebagian.

Karena itu honor dihapuskan dan diganti dengan tunjangan daerah. Kalau honor untuk 800 orang saja maka tunjangan daerah dibagi secara proporsional kepada 9000 pegawai. Khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati ditiadakan. Jadi yang menerima hanya setingkat Sekda ke bawah.


Lalu perkara honor Muspida yang dihebohkan itu. Tentu saja kuncinya bukan pada seorang Gubernur Gamawan Fauzi. Pengaturan honor itu sudah diatur dari pusat melalui Keputusan Presiden.

Pem¬berian honor Muspida itu, didasarkan Keppres 10/1986 tentang Muspida. Pada pasal 8 disebutkan, pembiayaan administrasi muspida ditanggung APBD. Gubernur dan Bupati/Walikota mengusulkan honor muspida ke DPRD yang kemudian di¬teruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Honor muspida itu tidak gelap-gelapan atau sembunyi-sembunyi. Ya, jelas saja GF tidak bisa mencabut Kepres. Lagi pula, itu berlaku untuk seluruh Indonesia, bagaimana mungkin Gubernur Sumatera Barat menghentikannya? Dan oleh karena Kepres itu pula lahir SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Di dalam aturan itu, unsur Muspida mulai dari Gubernur hingga Sekda berhak menerima honor berkisar dari Rp 10-60 juta.

Barangkali, setelah jadi Menteri, GF memiliki kesempatan untuk bisa lebih menjelaskan perkara itu kepada Presiden agar Presiden mau meninjau kembali soal Kepres 10/1986 itu.

Tapi perkara fee dari BPD, berkali-kali GF menyatakan bahwa itu adalah gratifikasi, jika dimaksudkan sebagai ungkapan terimakasih BPD atas ditempatkannya dana daerah di BPD.

Gagasan tentang single salary system (SSS) yang menjadi prinsip manajemen modern patut diujudkan dalam era pemerintahan yang sekarang ini. Pejabat hanya menerima honor apabila ia menulis buku, makalah, paper, tampil pada satu seminar sebagai pembicara dan sebagainya. Dan jika masih ada bonus, silahkan diberikan atas nama prestasi. Dengan demikian pejabat akan mengejar prestasi, bukan mengejar jabatan. ***


Komentar Anda

Komentar Anda



Nama
Email
Lokasi
Komentar